Arcadiusmichael’s Blog
A Blog.com weblogMemajukan Pendidikan Di Tanah Batak Haunatas
Posted by Tomy Michael in Dec 01, 2011, under Uncategorized
Memajukan Pendidikan Di Tanah Batak Haunatas
Berbekal gelar magister hukum yang saya peroleh, apabila saya sebagai anggota DPD maka saya akan menjadikan pendidikan di Indonesia khususnya di tanah Batak menjadi lebih baik lagi. Hal ini sesuai yag termaktub dalam Pasal 224 Ayat (1) huruf d UU No. 27-2009. Saya akan memberikan pertimbangan dengan bobot maksimal agar pendidikan di Sumatera Utara khususnya di Haunatas dapat berkembang lebih baik lagi. Pertimbangan yang akan saya beri merupakan pertimbangan dengan kajian mendalam. Saya akan melakukan penelitian empiris terhadap hal-hal pendorong dan penghambat pendidikan di Haunatas. Dan apabila hasil penelitian saya dapat diterima oleh DPR, maka guna melaksanakan UU terkait pendidikan-saya akan mengkoodinasikan seluruh siswa di Haunatas secara terorganisir untuk menghasilkan suatu karya ilmiah dalam bentuk buku.
Mengapa harus buku? Karena sesuai dengan profesi saya sebagai penulis, editor dan kolumnis. Buku-buku tersebut akan bercerita mengenai uneg-uneg anak huta terhadap Haunatas. Dengan demikian suatu daerah akan terangkat cara pemikirannya dalam segala hal. Tetu saja sebagai anggota DPD, saya akan mengadakan acara temu wicara atau diskusi santai antara ketua DPD dengan para penulis dari tingkat sekolah tersebut. Dengan harapan suara mereka dapat menjadi pelecut semangat bagi anggota DPD lainnya dalam memajukan kesejahteraan daerahnya. Di sisi lainnya, saya juga ingin mengajak para anggota lainnya untuk menghasilkan karya tulis berupa buku, karena melalui tulisanlah suatu negara dapat berubah. Bukankah hanya dengan selembar kertas teks proklamasi, kita dapat terlepas dari meneer Belanda? Yang terpenting, saya harus melaksanakan janji wisuda yaitu untuk membagikan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama kuliah. Setidaknya saya berharap dapat dikenal sebagai anggota DPD “si buku”. Pada akhirnya juga, anak-anak sekolah di Haunatas tidak akan malu lagi apabila bule datang berwisata ke huta nya. Karena saya yakin, dengan pernahnya menulis buku, mereka akan bertambah pengetahuan dan semakin berani bersaing dengan negara lainnya. Maju pendidikan Indonesia.
MANGROVE SEBAGAI KEKUATAN DI WILAYAH SURABAYA BARAT
Posted by Tomy Michael in Jun 27, 2011, under Uncategorized
MANGROVE SEBAGAI KEKUATAN
DI WILAYAH SURABAYA BARAT
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan corak multikultural, multi etnik, agama, ras, dan multi golongan. Dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah tiap tahunnya menyebabkan perubahan signifikan dalam berbagai faktor terutama dalam hal lingkungan.
Dalam hal ini, budaya menjelma menjadi suatu kekuatan politik yang berusaha menghancurkan rakyat kecil demi kepentingan sepihak. Kekuatan politik terbentuk dalam sifat rakus atas suatu lingkungan. Hal tersebut tidak dapat menciptakan keadilan yang benar-benar adil. Tetapi jikalau dipandang secara hakiki, dalam diskursus hukum sifat dari keadilan dapat dilihat dalam dua arti pokok yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materi, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sistem pertanggungjawaban terhadap terjadinya kerusakan lingkungan di pesisir pantai barat kota Surabaya?
2. Apakah penyebab kerusakan lingkungan di pesisir pantai barat kota Surabaya?
C. Kasus
Kondisi pantai bagian barat kota Surabaya terancam terkikis, hal tersebut disebabkan terjadinya abrasi pantai yang terus menggerus di sekitarnya dan tumbuh pesatnya kawasan perdagangan di sekitar kawasan tersebut.
D. Analisa
1. Surabaya terletak di tepi pantai utara provinsi Jawa Timur. Wilayahnya berbatasan dengan Selat Madura di utara dan timur, Kabupaten Sidoarjo di selatan, serta Kabupaten Gresik di barat. Surabaya berada pada dataran rendah,ketinggian antara tiga hingga enam meter di atas permukaan laut kecuali di bagian selatan terdapat dua bukit landai yaitu di daerah Lidah dan Gayungan ketinggiannya antara 25 – 50 m diatas permukaan laut dan di bagian barat sedikit bergelombang. Surabaya terdapat muara Kali Mas, yakni satu dari dua pecahan Sungai Brantas. Luas wilayah kota Surabaya adalah 374,36 km2.
2. Istilah mangrove digunakan sebagai pengganti istilah bakau untuk menghindarkan kemungkinan salah pengertian dengan hutan yang terdiri atas pohon bakau. Mangrove berfungsi secara fisik (penahan abrasi pantai, penahan intrusi (peresapan) air laut, penahan angin, menurunkan kandungan gas karbon dioksida di udara, dan bahan pencemar di rawa pantai), secara biologi (sumber bahan organik sebagai sumber pakan kepiting dan golongan kerang, tempat hidup satwa liar seperti monyet, buaya muara, biawak serta burung), secara sosial ekonomi (tempat kegiatan wisata alam, penghasil kayu untuk kayu bakar, bahan baku kertas, daun nipah sebagai atap rumah, penyamakan kulit, sumber mata pencaharian masyarakat nelayan tangkap dan petambak).
3. Abrasi adalah suatu proses perubahan bentuk pantai atau erosi pantai yang disebabkan faktor alam (disebabkan oleh angin yang bertiup di atas lautan yang menimbulkan gelombang dan arus laut sehingga mempunyai kekuatan untuk mengikis daerah pantai) dan faktor manusia (misalnya penambangan pasir yang berperan banyak terhadap abrasi pantai, baik di daerah tempat penambangan pasir maupun di daerah sekitarnya karena terkurasnya pasir laut akan sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan arah arus laut yang menghantam pantai).
4. Topografi adalah studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit alami (bulan dan sebagainya), dan asteroid.
5. Irigasi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mengairi lahan pertaniannya.
Lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) terhadap kondisi lingkungan wilayah Surabaya Barat (Greges, Romo Kalisari, dan Kalianak). Mengingat daerah Asemrowo merupakan sentra perdagangan (khususnya gudang untuk menyimpan kontainer) sehingga limbah hasil aktivitas tersebut mencemari pesisir pantai Surabaya.
Di dalam kasus ini, telah terjadi pencemaran lingkungan hidup (Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Republik Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yaitu masuk atau dimasukkannya, makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam linkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan dan terkait dengan asas hukum yaitu
a. Asas tanggung jawab negara (Pasal 2 huruf a UU No 32/2009) karena negara tidak mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (mengandung pengayoman).
b. Asas keterpaduan (Pasal 2 huruf d UU No 32/2009) tentang yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
c. Asas pencegahan dini atau asas keberhati-hatian (precautionary principle) merupakan asas yang terkait dengan perijinan yaitu kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (AMDAL). Walaupun asas pencegahan dini berkaitan dengan hukum administrasi negara, tetapi tetap bagian dari hukum tata negara.
Pencemaran lingkungan dalam kasus “Pesisir Pantai Barat Terancam” tersebut bertentangan dengan
a. Pasal 4 UU No 32/2009 karena tidak terdapat proses pembicaraan tentang alur – ruang lingkup dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri atas 6 (enam) poin yaitu perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
b. Pasal 12 UU No 32/009 karena pemkot Surabaya tidak mendahului dengan perencanaan, pelaksanaan hingga keberlanjutannya. Ayat (2) menegaskan bahwa bila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka harus dilakukan pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan 3 (tiga) kriteria acuan yaitu keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat dan adanya kewenangan menteri.
c. Prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan pembangunan yang berkelanjutan (kesetaraan hubungan pemerintah dengan rakyat). Konsep pemikiran yang digunakan seharusnya penegakan hukum secara preventif. Proses penegakan hukum menjangkau menjangkau hingga kepada pembuatan hukum. Dalam kenyataannya, proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.
d. Dalam kasus “Pesisir Pantai Barat Terancam”, pemkot Surabaya lebih menggunakan teori kedaulatan penguasa yaitu negara di bawah kelompok atau golongan yang secara bersama memegang kekuasaan. Hal ini tercermin, walaupun telah diatur dalam UU No 32/2009 yaitu dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (3), namun sekelompok individu tetap diutamakan.
E. Saran
Setelah mempelajari kasus “Pesisir Pantai Barat Terancam” yang terjadi tersebut. Rencana swadaya sangatlah tidak tepat, karena wilayah pesisir pantai tersebut akan dijadikan daerah wisata yang mana dana hasil kunjungan para wisatawan akan menjadi milik pemkot Surabaya. Hasil pemasukan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan (masyarakat sekitar wilayah pesisir pantai Surabaya barat).
Pemerintah kota Surabaya dapat menerapkan kebijakan yang dilakukan oleh Panglima Laot di Aceh. Aceh yang merupakan satu-satunya wilayah yang memiliki hukum laut adat. Pangima Laot yang membawahi sekitar dua belas ribu nelayan, dioptimalkan dalam menjaga laut di Aceh. Agar laut tidak mudah terkena abrasi, Panglima Laot menekankan agar tiap empat hari setiap kapal yang melaut menanam satu mangrove di pinggiran pantai.
Pemkot Surabaya sudah saatnya lebih menggiatkan dan mensosialisasikan aasas keterpaduan dan koordinasi (free and prior informed consent principle) yaitu hubungan antara pemerintah dan masyarakat untuk memberi informasi dan meminta persetujuan masyarakat terutama yang berhubungan dengan masyarakat adat).
Bibliografi
Franz Magnis-Suseno, 2003. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Green Mind Community, 2009. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media.
Jawa pos, Panglima Laot, Organisasi Penegak Hukum Adat Laut Aceh, Minggu 3 Januari 2010.
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta Selatan: Pusat studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV “Sinar Bakti”.
Satjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Lautan Pelangi
Posted by Tomy Michael in Jun 24, 2011, under Uncategorized
Ku melayang ke awan
Sesak nafasku melihatnya
Ku bentangkan sayap
Ku naik lebih tinggi lagi
Makin sesak nafasku melihatnya
Biru lautan luas di tepi pantai
Oh..birunya berwarna warni
Keanehan apalagi yang terjadi
Oh..tidak mungkin..
Warna pelangi sampah
Ku menangis di angkasa
Sampah itu bermain di sampingnya
Bertumpuk di sebelah Nyonya Cameron
Nyonya Cameron si Afrika
Dia merasa jijik menutup punggungnya Ku lihat dia berlari menjauhi laut
Tidak……
Laut ku kotor
Pantai ku kotor
Tuhan..tolonglah aku
Tuhan..tolonglah sarangku Bali
Tuhan..aku mau hidup
Aku mau hidup 999 tahun lagi
Peduli Pada Anak Punk
Posted by Tomy Michael in May 04, 2011, under Uncategorized
Peduli Pada Anak Punk
Kita seringkali melihat segerombolan anak punk dengan kostum uniknya serta rambutnya yang disemir dengan warna ngejreng. Mereka biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya dilakukan dengan cara mengamen di sekitar lampu merah ataupun terminal.
Keberadaan mereka cukup meresahkan masyarakat karena hampir sebagian dari mereka berpenampilan cukup menakutkan mulai dari tato di sekujur tubuh hingga anting-anting yang melubangi bagian dagu. Kerapkali cacian mendatangi mereka dan sebetulnya dalam hal ini siapakah yang bertanggung jawab terhadap keberadaan anak punk?
Sebelum menjawab ada baiknya apabila kita melihat perlakuan pihak berwajib kepada anak punk. Atas dasar apakah mereka masih disebut dengan anak? Ada banyak ketentuan yang mengatur tentang definisi anak seperti dalam UU No. 39/1999 tentang HAM bahwa anak adalah berusia di baawah 18 tahun. Begitu juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, batasan anak adalah orang di bawah 16 tahun. Membingungkan bukan?
Petugas sering melakukan razia kepada anak punk yang ujung-ujung adalah melepaskannya kembali tanpa hasil yang memuaskan. Artinya anak punk tersebut bisa saja semakin tidak terkendali kelakuannya. Menurut penulis, cara yang cukup ampuh adalah memberi penjelasan apakah makna dari punk itu sendiri. Punk dapat berarti jenis musik yang bermula di London awal tahun 1970. Selain itu punk dapat berarti ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik. Psikolog asal Rusia bernama Pavel Semenov menyimpulkan bahwa manusia memuaskan kelaparannya akan pengetahuan dengan dua cara yaitu melakukan penelitian terhadap lingkungannya (mengatur hasil penelitian tersebut secara rasional) dan mengatur ulang lingkungan terdekatnya dengan tujuan membuat sesuatu yang baru (seni).
Hal lainnya yang perlu dijelaskan mendetail kepada mereka adalah definisi dari kata anarkisme. Mereka serasa bangga dengan sikap anarkismenya padahal apabila kita merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa anarkisme adalah ajaran atau paham yang menentang setiap kekuasaan negara atau teori politik yang tidak menyukai adanya pemerintahan. Anak punk bukanlah sesuatu yang harus dijauhi tetapi haruslah dibina agar mereka kembali mendayagunakan kreativitasnya di jalan yang sesuai norma.
Jadi sebelum melakukan razia ada baiknya memahami apa yang dimaksud dengan punk serta alirannya maupun anarkisme. Tidak kalah pentingnya adalah memahami makna intellectus iustitiae (pemahaman tentang rasa keadilan dan belarasa). Hal ini bertujuan agar kita tidak terjebak dengan pengertian yang salah kaprah. (Duta Masyarakat, Rabu 4 Mei 2011)
Ujian Nasional, Orthodoxy dan Orthopraxis
Posted by Tomy Michael in Apr 27, 2011, under Uncategorized
Ujian Nasional, Orthodoxy dan Orthopraxis
Menurut saya, ujian nasional menghasilkan kebingungan dalam masyarakat. Saya saja benar-benar tidak paham dengan sistem pelaksanaan ujian nasional saat ini. Ada yang mengatakan bahwa ujian ini tidak mempedulikan nilai-nilai di tingkatan sebelumnya artinya kelulusan murid hanya ditentukan oleh ujian nasional. Selain itu, pemberitaan terkait ujian nasional terlalu berlebihan.
Ujian nasional menjadi setan bagi para murid. Mereka menjadi ketakutan akan tidak lulus dan akibatnya pun para murid menempuh cara-cara tidak logis. Antara lain bertemu dukun cilik Ponari asal Jombang yang sempat menghebohkan Indonesia dengan batu ajaibnya hingga mencuci kaki guru kemudian menciumnya. Cara-cara yang menunjukkan ketidakpercayaan diri murid tersebut adalah ulah pemerintah. Mereka terlalu sibuk dengan sistem pendidikan di Indonesia tanpa mamu berusaha mempelajari dari sistem yang sebelumnya. Tidak semua hal yang baru selalu menghasilkan hal yang baik. Setiap ganti kabinet bahkan setiap tahun pun pelaksaan ujian nasional selalu berbeda-beda.
Sebaiknya pemerintah lebih fokus bagaimana agar ujian nasional dapat berjalan tanpa menimbulkan ketakutan, kehebohan dan kecurangan di lapangan. Pemerintah wajib memberikan ajaran yang benar (orthodoxy) agar menimbulkan tindakan yang benar (orthopraxis) bagi para murid sekolah. Bagi saya sendiri ujian nasional tetaplah diperlukan untuk mengukur kemampuan murid. Bukankah dengan adanya kesulitan kita akan terpacu menjadi lebih giat belajar?.
Ujian nasional di kala saya duduk di bangku SMP yang disebut dengan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS) dan anehnya lagi di saat itu ketika akan memasuki masa-masa EBTANAS, seluruh murid memiliki rasa khawatir namun tidaklah sekhawatir murid saat ini. Mengapa kita tidak kembali sistem lama tersebut. Kita harus memahami tidak semua barang lama tidak layak untuk digunakan lagi. Mungkin saja kita dapat meningkatkan batasan nilai minimal ujian nasional agar para murid dapat memeperoleh kelulusan. Yang harus dipahami oleh murid bahwa ujian nasional bukanlah akhir dari segalanya. Dari kesemuanya itu, giat belajar lebih baik daripada ke dukun Ponari. (Duta Masyarakat, Rabu 27 April 2011)
Menuju UUD 1945 Kelima
Posted by Tomy Michael in Apr 04, 2011, under Uncategorized
Menuju UUD 1945 Kelima
Ada banyak orang yang tidak menginginkan perubahan dikarenakan rasa nyaman yang dimilikinya. Begitu juga dengan negara Indonesia, yang telah melakukan amandemen UUD ke empat pada tahun 2002 lalu. Perlu diketahui bahwa kata “amandemen” merupakan turunan dari istilah bahasa Inggris “amendment” yang berarti perubahan. Kata perubahan sendiri berasal dari kata dasar ubah yang diberi awalan per- dan akhiran –an. Secara etimologis, kata ubah berarti menjadi lain (berbeda) dari semula, bertukar (beralih, berganti) menjadi sesuatu yang lain dan berganti (pikiran, haluan, arah). Sedangkan menurut Sri Soemantri M, mengartikan perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah atau mengubah kata per kata saja melainkan membuat isi ketentuan UUD menjadi lain daripada semula melalui penafsiran.
Apabila kita melihat isi dari UUD saat ini, maka sudah selayaknya dan sewajibnya “barang” tersebut wajib di amandemen. Mengapa? Karena menurut penulis terdapat beberapa kekurangan antara lain
Pertama yaitu kesalahan redaksional dengan tidak adanya Bab IV artinya penulisan dimulai pada Bab III kemudian melompat menjadi Bab V. Seharusnya Bab IV dapat di isi dengan Bab V (Kementerian Negara).
Kedua yaitu mengenai bentuk negara Indonesia, apakah kesatuan ataukah republik. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1 Ayat (1). Dari pasal yang terkesan sepele ini, menunjukkan bahwa Indonesia masih kebingungan dalam mencari jati dirinya. Terkait dengan salah satu objek hermeneutika (penafsiran) yang dapat berupa teks, naskah kuno, dokumen resmi negara atau konstitusi sebuah negara maka segala sesuatu yang bersifat multi penafsiran haruslah ditinggalkan.
Ketiga yaitu terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan wakilnya (Pasal 7B). Sejauh manakah ukuran yang digunakan untuk mengkategorikan bahwa tindakan presiden atau wakilnya sebagai tercela? Di satu sisi perbuatan tercela seringkali terkait agama dan sopan santun.
Keempat, kelima dan seterusnya adalah hal-hal yang terkait perekonomian, HAM, pendidikan, kebudayaan serta agama. Sudah sangat tidak pantas lagi mengkultuskan UUD 1945. Kita jangan takut untuk melakukan amandemen seperti klausula yang termaktub dalam Pasal 37. Walaupun UUD merupakan produk politik dan hukum namun secara umum yang wajib diperhatikan dalam melakukan amandemen adalah materi muatannya (jaminan dan perlindungan terhadap HAM, susunan ketatanegaraan yang fundamnetal, pembagian dan pembatasan kekuasaan dan prosedur perubahan UUD). Berhubung telah sembilan tahun berjalan sejak 2002, maka seharusnya presiden sebagai kepala eksekutif (definisi secara keilmuan) benar-benar memperhatikan suara rakyat tanpa pandang status. Dan mudah-mudahan saja tidak akan terjadi perubahan UUD dengan cara verfassung wandelung (tidak berdasarkan konstitusi) seperti revolusi, coup d’etat karena rakyat sendirilah yang akan menikmati getahnya walaupun hasilnya benar-benar mujarab. (Duta Masyarakat, Senin 4 April 2011)
Bom dan Penyelesaiannya
Posted by Tomy Michael in Mar 28, 2011, under Uncategorized
Bom dan Penyelesaiannya
Untuk meminimalkan terjadinya bom teri seperti halnya bom buku ataupun bom termos, hal yang dibutuhkan adalah siaga sepanjang waktu. Artinya bisa saja di setiap jasa pengiriman paket barang terdapat alat detektor dan setiap pengirim ataupun si pengantar barang wajib memberitahu identitas dengan menunjukkan KTP-nya.
Tentu saja terkait dengan KTP, maka negara harus segera menyelesaikan tugasnya agar tiap penduduk memiliki satu nomor induk. Hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat di sebagian besar daerah masih kurang paham akan teknologi.
Berbagai tindakan mengecam dan mengutuk pengeboman yang dilontarkan berbagai kelompok adalah kurang tepat. Mengecam dan mengutuk bukanlah solusi, tetapi hal tersebut dapat membodohkan masyarakat karena masyarakat diajak menjadi pribadi yang mudah tersulut emosinya. Sebaiknya kepolisian bekerja giat dengan masyarakat untuk menemukan pelaku pengeboman agar tidak terulang kejadian tersebut.
Di lain pihak, menembak mati orang yang diduga teroris merupakan tindakan melanggar HAM. Kita bisa melihat seorang petugas tiba-tiba saja masuk ke dalam suatu ruangan dan kemudian menembak mati yang diduga pelaku pengeboman atau orang yang terkait dengan teror bom. Bagi orang awam seperti saya, berpikiran bahwa alangkah baiknya pada saat melakukan penggerebekan tempat di mana pelaku berada yaitu tidak menggunakan peluru mematikan melainkan dengan cara seperti menembakkan peluru yang berisi bius yang dapat menjadikan seseorang tidak sadar selama beberapa jam ataupun dengan melontarkan gas yang mampu merobohkan seseorang dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu membuatnya menjadi tewas. Jalan pemikiran saya terinspirasi dari film-film action Hollywood. Tanpa menghilangkan nyawa mereka, maka kita mendapat akses untuk mengetahui informasi lainnya.
Jadi menghilangkan bom dan teroris bukanlah dengan mengecam, mengutuk serta menghilangkan nyawa mereka dengan sengaja. Siapapun yang bersinggungan dengan hukum, sudah pasti paham akan prinsip praduga tidak bersalah dan isi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Cara yang tepat adalah siaga sepanjang waktu dan menghilangkannya tanpa peluru mematikan kecuali keadaan sangat mendesak seperti terjadi pengejaran dengan tembak-menembak di jalan yang ramai. (Duta Masyarakat, Senin 28 Maret 2011)
Pantofobia dan Simulasi
Posted by Tomy Michael in Mar 16, 2011, under Uncategorized
Pantofobia dan Simulasi
Terjadinya tsunami di Jepang seharusnya dapat menjadi dorongan kuat bagi Indonesia agar giat melakukan simulasi dalam menghadapi bencana. Warga Jepang tidak terlalu gugup ketika bencana menghadangnya. Bisa memberi cara bagaimana menghadapi gempa ketika berada di dalam suatu bangunan bertingkat bahkan membaca perilaku hewan pada saat tsunami akan muncul. Saya pun tidak begitu paham cara yang tepat menghadapi bencana tersebut, yang ada adalah perasaan gugup. Pemerintah jangan hanya giat melaksanakan simulasi di daerah yang pernah terjadi bencana, seperti Aceh ataupun Papua. Seluruh kawasan tanpa terkecuali yang terdapat penduduknya wajib menerima simulasi. Dikarenakan kita tidak akan pernah mengetahui secara detail, di daerah mana akan terjadi bencana alam maka seharusnya pemerintah wajib dan rutin melaksanakan simulasi bencana alam tersebut. Hal tersebut dapat mengurangi timbulnya korban jiwa.
Sikap positif lainnya yang perlu kita ambil dari kejadian tsunami di Jepang yaitu disiplin. Di tayangan televisi ditunjukan bahwa mereka antri dengan tertib untuk menerima bantuan seperti makanan dan kebutuhan lainnya. Tidak ada orang yang berdesak-desakan. Sedangkan di Indonesia sendiri, pembagian sembako saja terjadi kericuhan.
Kita menjadi penderita pantofobia (takut pada segala sesuatu) yang pada akhirnya diri kitalah yang merasakannya. Kita hanya takut ketika ketakutan tersebut berdampak pada diri sendiri (bukan masyarakat banyak). Alangkah baiknya daripada giat mensosialisasikan pemilihan presiden dan wakilnya lebih baik beralih pada hal penanganan menghadapi bencana alam dengan baik dan tepat.
Tetapi di balik itu semua, menjaga kelestarian adalah hal terpenting karena terjadinya bencana alam biasanya terkait dengan keadaan alam yang rusak akibat ulah manusia. Tanpa bermaksud menghakimi, bisa saja Jepang mengalami tsunami akibat ulah mereka yang berburu paus secara ilegal. Seperti teman saya yang pernah mengalami tsunami di Aceh mengatakan bahwa tsunami adalah Tuhan Suruh UmatNya Agar Mengingat Ia. (Duta Masyarakat, Rabu 16 Maret 2011)
Polisi Perlu Lebih Tegas Lagi
Posted by Tomy Michael in Mar 02, 2011, under Uncategorized
Polisi Perlu Lebih Tegas Lagi
Perampasan HP seharusnya tidak perlu terjadi. Saya sendiri pun hampir setiap hari melihat pengendara sepeda motor baik itu pengemudinya maupun yang dibonceng sama-sama serius memencet-mencet tombol HP. Paling bayak dilakukan oleh pengendara sepeda motor matic dan kaum perempuan. Bahkan ketika di lampu merah pun, mereka serasa lebih mementingkan kepentingan orang yang mengirim SMS daripada keselamatan dirinya sendiri. Mereka kerapkali menyembunyikan HP nya di balik helm standar yang cukup tebal.
Sebetulnya mereka sadar atas kelakuannya, banyak orang yang secara tiba-tiba berniat merampas HP nya. Saya juga tidak setuju, jika ada aturan yang memperbolehkan seseorang menggunakan HP melalui perangkat bluetooth karena hal tersebut sama-sama membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Pengemudi mobil pun tidak jarang berbuat demikian, bahkan mereka sangat aman untuk menggunakan HP nya karena berbagai hal seperti kaca mobil yang lumayan gelap (sehingga petugas polisi lalu lintas tidak mengetahui apa yang dilakukannya), banyak mobil-mobi keluaran baru yang menawarkan solusi bertelpon sambil berkendara (ajaran yang tidak tepat). Seharusnya polisi lalu lintas benar-benar menindak tegas mereka, bahkan kalau perlu buatlah temuan dalam hukum. Tindaklah orang yang menelpon atau mengirim SMS. Bisa juga polisi lalu lintas di saat menemui seseorang yang menggunakan HP di jalan raya, segera memotong pulsa HP nya untuk biaya denda. Rasanya sepuluh ribu rupiah saja untuk setiap HP, pasti akan membuat efek jera yang sangat lumayan.
Setidaknya dengan bersikap tegas terhadap pengemudi demikian, akan mengurangi pelaku perampasan HP di jalan. Jadi jangan terlalu menyalahkan pelaku perampasan HP, jika ita sendiri memberi kesempatan bagi mereka untuk memuluskan niatnya. (Duta Masyarakat, Rabu 2 Maret 2011)
Suudzon Berlebihan
Posted by Tomy Michael in Feb 18, 2011, under Uncategorized
Suudzon Berlebihan
Kekerasan yang mengatasnamakan agama masih terjadi di Indonesia. Pelarangan tempat ibadah juga masih terjadi. Kita masih saja meributkan keberadaan agama yang satu dengan yang lain. Sedangkan bangsa lainnya saat ini sedang sibuk berlomba bagaimana caranya agar warga negaranya dapat menempati planet Mars.
Seharusnya masalah ini terkait tingkat pemahaman kita akan kata “pluralisme” dan “pluralitas”. Pluralisme agama lebih mengarah pada prinsip bahwa semua agama adalah sama. Tetapi definisi tersebut akan menghilangkan semangat pluralitas agama. Menukil pendapat Prof. Franz Magnis Suseno bahwa anggapan itu sebaiknya disebut “relativisme agama” karena merelatifkan kebenaran agama (sama dengan mengatakan bahwa semua agama hanya benar bagi para penganutnya, sedangkan “secara objektif” tidak ada yang lebih benar dari yang lain). Sedangkan mengenai hal siapa yang bisa masuk surga adalah urusan ajaran masing-masing agama. Hal ini dibedakan menjadi “eksklusivisme keselamatan” yakni anggapan bahwa hanya penganut agamanya sendiri yang bisa masuk surga, dan “inklusivisme keselamatan” yakni anggapan bahwa semua manusia bisa masuk surga kalau berada di luar agama yang diyakini sebagai benar (misalnya ajaran resmi Gereja Katolik). Mengenai inklusivisme dan ekslusivisme keselamatan hanya agama yang bersangkutan berhak bicara.
Pluralitas agama sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Prinsip pluralitas mendorong terciptanya kesatuan dalam perbedaan.
Selain hal tersebut, sikap suudzon berlebihan akan mempengaruhi cara kita dalam bertindak dan berpikir. Betapa hebatnya dan terpelajarnya suatu individu, akan menjatuhkan kredibilitasnya ketika suudzon terdapat dalam dirinya. Alangkah baiknya kita rutin mengadakan dialog konstruktif agama dengan berbagai kalangan. Dialog agama ini harus lepas dari unsur politik.
Mungkin saja sebelum dialog dimulai, tidak ada salahnya kita menyanyikan lagu milik Doel Sumbang yang berjudul Arti Kehidupan. Yang pasti bersikap suudzon tanpa berlebihan tetap dibutuhkan dalam menumbuhkan kemajuan. (Duta Masyarakat, Jumat 18 Februari 2011)